Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang
Aturan ini tertera dalam Pasal 8 Permenhub Nomor PM 59/2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah resmi menerbitkan aturan buat pesepeda. Ada sejumlah persiapan dan aturan bersepeda yang harus ditaati. Selain itu, ada juga larangan yang harus dipatuhi seperti yang tertera dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Apa saja larangan untuk pesepeda tersebut?
Baca Juga: 3 Sepeda Brompton Termurah, Ada yang Dibanderol Rp14 Jutaan
1. Tidak boleh ditarik kendaraan bermotor dan angkut penumpang
Dalam Pasal 8 poin (a) disebutkan, sepeda dilarang sengaja ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Baca Juga: Mengurai Sejarah Sepeda Onthel, Sepeda Antik Paling Kece Sejak 1950