Jokowi Resmi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Sitti diberhentikan tidak hormat karena kasus viral berenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Komisioner Sitti Hikmawatty secara tidak terhormat. Keputusan itu diambil Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S. ST., M. Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut, Senin (27/4).
Baca Juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang
1. Berlaku sejak 24 April lalu
Sitti resmi diberhentikan sejak 24 April, berdasarkan mulai ditetapkannya Keppres tersebut pada tanggal yang sama.
Nantinya pelaksanaan Keppres itu akan ditindaklanjuti oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Jurnal Acuan Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty Ternyata Bahas soal Ikan