Kemendagri Minta Pemda Susun Rencana Elektronifikasi Transaksi
Apa saja yang perlu disiapkan Pemda?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) agar menyusun peta jalan dan rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan mengatakan penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya.
“Penyusunan peta jalan dan rencana aksi ini adalah salah satu tugas kita nanti dalam rangka percepatan perluasan transaksi elektronifikasi ini. Tujuannya agar pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” kata Hendriawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Pertumbuhan Elektronifikasi di Purworejo Tembus 57 persen
Baca Juga: Ekonomi Jateng Mulai Tumbuh, 2022 Saatnya Akselerasi Digitalisasi UMKM
1. Yang harus dipersiapkan pemda
Hendriwan menambahkan, sebelum melakukan upaya tersebut, pemda terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan beberapa langkah. Misalnya dalam menyusun peta jalan implementasi ETPD, Pemda diminta agar memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD.
Hendriwan merinci, gambaran transaksi itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan nontunai. Sementara, mengenai gambaran permasalahan, didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD.
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi APBD TA 2021