KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap
KPK juga memperlihatkan barang bukti berupa sejumlah uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, siapa saja dan apa barang buktinya?
Baca Juga: Gubernur Nurdin Basirun Diduga Kena OTT KPK, Warga Datangi Polisi
1. Empat tersangka kasus korupsi Kepri
Basaria mengatakan, Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.
“Untuk Nurdin, Edy dan Budi sebagai penerima, sementara Abu Bakar sebagai pihak yang memberi,” kata Basariah.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Copot Gubernur Kepri Sebagai Ketua DPW