TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap

KPK juga memperlihatkan barang bukti berupa sejumlah uang

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. 

“Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, siapa saja dan apa barang buktinya?

Baca Juga: Gubernur Nurdin Basirun Diduga Kena OTT KPK, Warga Datangi Polisi

1. Empat tersangka kasus korupsi Kepri

(Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Nasirun) ANTARA FOTO/Pradanna Putra

Basaria mengatakan, Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

“Untuk Nurdin, Edy dan Budi sebagai penerima, sementara Abu Bakar sebagai pihak yang memberi,” kata Basariah.

2. Pasal yang dikenakan kepada tersangka

IDN Times/ Helmi Shemi

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Adapun Edy dan Budi disangkakan melanggar asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai pihak yang diduga pemberi: Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Basariah.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Copot Gubernur Kepri Sebagai Ketua DPW 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya