Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin Diperpanjang
PPKM Darurat diakui bisa buat ekonomi terkontraksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali harus dilaksanakan secara tegas, jika tidak ingin diperpanjang. Tito menyebut kasus COVID-19 akan menjadi acuan penerapan PPKM Darurat ini, apakah akan diperpanjang atau tidak.
"Setelah tiga minggu akan dievaluasi. Lebih baik kita bersakit-sakit tiga minggu daripada berlandai-landai tiga minggu dan kasus tidak turun, terpaksa kita perpanjang lagi sehingga kontraksi ekonomi makin terasa," kata Tito dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan PPKM Darurat diterapkan 3- 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021
Tito juga mengimbau agar kepala daerah baik dari level camat, wali kota hingga gubernur dan semua yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus turun tangan. Mereka diminta mengecek kondisi di lapangan pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Tiga minggu ini langkah-langkah tegas dengan segala kolaborasi Forkopimda dan pegecekan ke lapangan," ujarnya.
1. Semua pejabat dan kepala daerah harus turun tangan cek lapangan
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Batasi Aktivitas Lebih Ketat, Warga Harus Patuh