TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah, KPAI Sebut Ada Pelanggaran Hak Anak

Ada dampak negatifnya loh

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan dini yang diajukan sepasang pelajar SMP berinisial SY (15) dan FA (14) di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pernikahan kedunanya belum mendapat restu atau dispensasi dari Camat Bantaeng, meski Pengadilan Agama sudah memberikan dispensasi.

“Ini yang kami sayangkan jadi benteng terakhir pernikahan anak ini di Kemenag (Kementerian Agama). Padahal, KUA ini sempat menolak menurut mereka,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di KPAI, Selasa (17/4).

Baca juga: Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di Bantaeng

1. Alasan takut tidur sendiri buat KPAI miris

IDN Times/Margith Juita Damanik

KPAI miris dengan alasan pernikahan sejoli remaja itu lantaran takut tidur sendirian di rumah, setelah ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang selalu meninggalkan rumah untuk bekerja di luar kota.

Retno memberikan tiga solusi yang seharusnya dapat dilakukan pihak keluarga agar pernikahan dini itu tidak terjadi.

“Satu ada keluarga ibu atau bapak anak itu bisa nemenin selama keluar kota. Bukan kemudian dengan dinikahkan. Terus yang kedua bisa dengan memiliki asisten rumah tangga ya, agar anak ini bisa punya teman, atau yang ketiga adalah sebenarnya bisa mengadopsi anak secara ekonomi, kan bagus orang tuanya bisa mengadopsi anak yang usianya tidak jauh berbeda. Kan nanti punya teman,” kata Retno.

2. Pernikahan dini melanggar hak anak

IDN Times/Sukma Shakti

Pernikahan itu, kata Retno, telah melanggar hak anak seperti hak pendidikan, kesehatan, dan hak pengembangan diri.

“Kedua, KPAI menilai perkawinan anak ini melanggar hak anak. Meliputi hak pendidikan, hak kesehatan pasti akan tidak didapat. Yang ketiga adalah hak anak untuk tidak memiliki potensi ke depan pengembangan diri,” kata dia.

Baca juga: Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa Menolak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya