TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Tol Japek Arah Cikampek saat Libur Idul Adha, Ini Aturannya

Pembatasan di Tol Japek berlaku pada 16-22 Juli

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) melalukan pembatasan kendaraan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) arah Cikampek.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan berlaku sejak 16 hingga 22 Juli 2021.

"Atas diskresi dari pihak kepolisian, JTTRD mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Polri Sebut PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Hoaks!

1. Hanya kendaraan tertentu yang boleh lewat

IDN Times/Lia Hutasoit

Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek. Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal, termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.

2. Sejumlah persyaratan untuk kendaraan yang melintas

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan, adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya, akan ada pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Nantinya, JTTRD berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut," ujar Taufik.

Baca Juga: 27 Exit Tol di Jateng Tutup, Tapi Kendaraan ini Masih Bisa Lewat Lho

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya