Pembatasan Tol Japek Arah Cikampek saat Libur Idul Adha, Ini Aturannya
Pembatasan di Tol Japek berlaku pada 16-22 Juli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) melalukan pembatasan kendaraan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) arah Cikampek.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan berlaku sejak 16 hingga 22 Juli 2021.
"Atas diskresi dari pihak kepolisian, JTTRD mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Polri Sebut PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Hoaks!
1. Hanya kendaraan tertentu yang boleh lewat
Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek. Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal, termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.
Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.
Baca Juga: 27 Exit Tol di Jateng Tutup, Tapi Kendaraan ini Masih Bisa Lewat Lho