Pemprov DKI Tetapkan UMP 2019 Rp3,9 Juta
Naik Rp300 ribu dari tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta resmi menetapkan upah minumum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.940.973. Penetapan besaran UMP DKI 2019 itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
"Dalam pasal 6 diamanatkan untuk diumumkan serentak tiap tanggal 1 November. Jadi, besaran UMP DKI Ja1. Angka win-win solution sesuai regulasikarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973," kata Pelaksana Harian (Plh) Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga: 3 Cara Anies Baswedan Siasati UMP DKI 2019 untuk Buruh
1. Angka win-win solution sesuai regulasi
Saefullah yang juga Sekretaris Daerah mengatakan penetapan UMP DKI 2019 sudah dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
"Sudah saya sampaikan angka ini tidak lahir begitu saja, sudah dibicarakan stakeholder, ada pengusaha, organisasi pekerja, tripartid sudah kita lakukan dipimpin pak Gubernur," jelas Saefullah.
"Saya rasa angka win-win lah," imbuhnya.
Baca Juga: Setelah Alexis, Anies Baswedan Akan Tutup Diskotek Old City