TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Kartu Nikah, Menteri Agama Lukman Hakim Kritik Balik KPK

“Etiskah sikap KPK?”

Ilustrasi kartu nikah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times  - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti kartu nikah.

“Ada yang mengatakan kenapa sih gak diintegrasikan dengan e-KTP saja. Kan begitu kritikannya,” kata Lukman di Gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/11).

Baca Juga: Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara

1. Bukan proyek menggada-ada demi habiskan anggaran akhir tahun

IDN Times/Helmi Shemi

e-KTP dinilai Lukman sedang berproses dan belum maksimal, sementara di kartu nikah di Kementerian Agama disebutnya sebagai kebutuhan mendesak.

“Kami di Kementerian Agama sudah mendesak. Karena pemalsuan buku-buku nikah terus saja terjadi,” ujarnya.

Dengan alasan itu Lukman membantah proyek kartu nikah ini adalah proyek sia-sia demi menghabiskan anggaran akhir tahun.

“Bukan ini mengada-ada proyek, menghabiskan anggaran akhir tahun, gak ada urusannya dengan itu,” bantahnya.

2. Menag pertanyakan balik indikasi KPK kritik kartu nikah

IDN Times/Helmi Shemi

Lukman juga mempertanyakan apakah KPK memiliki indikasi kuat adanya korupsi dalam pengadaan kartu nikah ini.

“Kalau iya, maka itu domain mereka. Tapi kalau tidak, pertanyaan saya kemudian kepada publik, etiskah sebuah institusi negara tidak hanya mengomentari, tapi menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap program yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan di Kementerian Agama?” kritiknya.

3. Menag persilakan KPK usut pengadaan kartu nikah

IDN Times/Helmi Shemi

Lukman mempersilakan KPK mengusut kementeriannya jika menemukan ada indikasi korupsi pada proyek pengadaan kartu nikah.

“Dalam hal ihwal yang terkait dengan kartu nikah itu memang ada indikasi kuat adanya korupsi, maka silakan usut kami sangat terbuka. Bahkan kami berkepentingan untuk membersihkan semua ASN kita yang ada di Kementerian Agama itu tugas saya sebagai Menteri Agama,” jelasnya.

4. Anggaran sudah disetujui DPR

Kemenag.go.id/Bimas Islam

Anggaran untuk pengadaan buku nikah ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR. Lukman menjelaskan Anggaran untuk satu kartu itu tidak kurang dari Rp680 dengan saat ini masih menggunakan APBN karena sudah disetuji DPR.

“Jadi kalau ada yang mengatakan belum mendapat persetujuan dari DPR, buktikan. Kami punya data-datanya,” kata Lukman.

Lukman memastikan pada 2019 pengadaan kartu nikah tidak akan lagi menggunakan dana APBN. “Kalau dinilai itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Dari mana? Kita akan menggunakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Cetak Kartu Nikah, Ini Tiga Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya