Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara

Pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama mengklaim pengadaan kartu nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen menilai, biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah. 

Dia mengungkap, dana untuk membuat sejuta kartu nikah dibutuhkan biaya Rp680 juta. Nilai ini yang dia nilai murah jika dibandingkan dengan manfaat kartu. 
"Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia dan memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya," kata Mohsen. 

1. Pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka

Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang NegaraKemenag.go.id/Bimas Islam

Dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (15/11), Mohsen juga memastikan bahwa pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. 

"Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance," ujarnya.

Di tahap awal, lanjut Mohsen, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah secara cuma-cuma. Selain itu, sekitar 750 ribu pasangan menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan kartu nikah secara gratis. 

Baca Juga: Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?

2. Program pengadaan kartu nikah sudah disetujui DPR

Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang NegaraANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Mohsen juga menegaskan, pengadaan kartu nikah bukan program dadakan dan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan. 

"Kami merencanakan untuk tahun 2019. Pengadaan kartu nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor," ujar Mohsen. Dana PNBP yang dimaksud Mohsen merujuk pada Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Menurut Mohsen, kartu nikah penting diluncurkan karena masih ada ruang kosong kebutuhan publik yang belum terpenuhi. "Kartu nikah menjadi solusi antara selama E-KTP masih berproses menuju single identity," jelasnya. 
 

Baca Juga: Jusuf Kalla: Penerbitan Kartu Nikah Tak Bebani APBN

3. Simkah Web sudah diujicobakan di 2.000 KUA

Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang NegaraKemenag.go.id

Selain itu, Kemenag juga sudah menguji coba Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) di lebih dari 2.000 Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Uji coba terutama dilakukan pada wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar. 

“Saat ini, sudah 49 persen dari total 5.945 KUA, siap mengimplementasikan Simkah Web,” tutur Mohsen. 

Mohsen menjelaskan, masyarakat yang menikah setelah peluncuran Simkah Web akan memperoleh kartu nikah. Pada kartu nikah tersebut terdapat kode QR yang memuat data-data  pernikahan pasangan. Pada tahap awal, kartu nikah akan diberikan kepada 500 ribu pasangan nikah yang ada di kota-kota besar di 34 provinsi. 

“Tahun 2018 ini kami mencetak satu juta kartu nikah, yang diperuntukkan bagi 500 ribu pasang catin se-Indonesia. Kami utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet,” imbuhnya.

Baca Juga: Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di Hotel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya