TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maaf Ya, Rumah DP 0 Rupiah Tidak Berlaku untuk Jomblo

Harus menikah dulu, ya!

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus mensosialisasikan program rumah DP nol rupiah sebagai salah satu program yang dijanjikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno.

Meski belum dimulai, ada sejumlah syarat bagi kamu yang ingin memilki rumah DP nol Rupiah ini.

Baca juga: Skema Cicilan Rumah DP Nol Rupiah Memberatkan? Sandiaga: Jangan Berspekulasi

1. Harus berdomisili di Jakarta

IDN Times/Helmi Shemi

Sandiaga mengatakan warga yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang telah lama tinggal di Jakarta, bukan pendatang baru. Selain itu kamu juga harus punya fortocopy e-KTP DKI Jakarta, dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya.

“Prioritas pertama yang jadi sasaran program adalah warga yang telah jadi warga DKI dalam jangka waktu tertentu, bukan yang dadakan, bukan yang 6 bulan datang langsung ikut,” ucap Sandiaga di  Balai Kota Jakarta, Rabu (14/3).

2. Telah menikah dan usia 21 tahun

IDN Times/Helmi Shemi

Program ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah dengan usia minimal 21 tahun. Kamu nantinya harus menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

“Jadi jomblo mohon maaf, belum bisa karena ini dikhususkan bagi yang telah menikah. Bukan telat (menikah) ya, tapi telah,” kata Sandi berseloroh.

3. Penghasilan minimal Rp 7 juta

IDN Times/Helmi Shemi

Kamu bisa mencicil rumah ini jika penghasilan kamu dan pasangan berjumlah Rp 7 juta per bulan.

“Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Ini target market yang ingin kita sasar, mereka yang combine penghasilan mereka sekitar 7 juta dan minimal gaji UMP,” kata Sandiaga.

Kamu juga harus memberikan bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun dan juga fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Batal Groundbreaking Rumah DP Nol Rupiah, Anies-Sandi Salah Pengertian?

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya