TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Omnibus Law ke MK Selasa Pagi Ini

Merespons Omnibus Law yang disahkan Jokowi  

IDN Times/Irfan fathurohman

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law yang baru diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) malam. 

"Kami masukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada IDN Times, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

1. Jokowi sahkan Omnibus Law tengah malam

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). (ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout)

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law pada Senin (2/11/2020) tengah malam.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja kemudian diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id. "Disahkan tanggal 02 November 2020," demikian keterangan dalam unggahan situs Setneg.

Total ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.

2. Ekonom nilai Omnibus Law turunkan kualitas investasi

IDN Times / Auriga Agustina

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan pengesahan Omnibus Law sebagai kemunduran kualitas investasi. Presiden, kata Bhima, seharusnya menyadari bahwa menarik investasi tidak boleh mengabaikan hak pekerja dan lingkungan.

"Tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja adalah nomor satu," kata Bhima kepada IDN Times, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Topik UU Cipta Kerja Trending di Twitter

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya