Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Omnibus Law ke MK Selasa Pagi Ini
Merespons Omnibus Law yang disahkan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law yang baru diteken Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020) malam.
"Kami masukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada IDN Times, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja
1. Jokowi sahkan Omnibus Law tengah malam
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law pada Senin (2/11/2020) tengah malam.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja kemudian diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id. "Disahkan tanggal 02 November 2020," demikian keterangan dalam unggahan situs Setneg.
Total ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Topik UU Cipta Kerja Trending di Twitter