TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wapres Ma'ruf Amin Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag 

Menag sebut harus diatur agar memudahkan pemberian bantuan

IDN Times/Ayu Afria

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin setuju dengan rencana Kementerian Agama yang mengharuskan setiap majelis taklim terdaftar. 

"Dilaporkan biar tahu bahwa ada majelis taklim. Kalau ada majelis taklim lapor," kata Ma'ruf dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga: Jadi Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Siapa Sosok Robikin Emhas?

1. Majelis taklim harus terdaftar agar terhindar radikalisme

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengatakan, majelis taklim harus terdaftar agar tidak mengembangkan radikalisme.

"Jangan sampai nanti ada majelis tahu-tahu mengembangkan radikalisme, kan gitu misalnya. Sehingga penting dilaporkan, dan sekarang semua harus terdata," papar Ma'ruf. 
 

2. Keharusan majelis taklim terdaftar tercantum dalam Peraturan Menteri Agama

Dok.Humas Jabar

Keharusan majelis taklim untuk terdaftar telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan ini diundangkan sejak 13 November 2019.

PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Isinya antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Saya Mendorong FPI Diberi Izin Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya