TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Mimika Akui Kesahihan Lemasa Pimpinan Menuel Jhon Magal

Ketua DPRD Mimika terima hasil Musdat Lemasa.

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng, menerima dokumen hasil musyawarah adat (Musdat) yang diserahkan Menuel Jhon Magal beserta jajaran di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Timika, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng, mengakui kesahihan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) yang dinakhodai Amungme Nagawan (pimpinan tertinggi), Menuel Jhon Magal.

Hal itu ia nyatakan saat menerima dokumen hasil musyawarah adat (Musdat) yang diserahkan Menuel Jhon Magal beserta jajaran di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (28/3/2023). 

"Ini hasil Musdat kemarin (20 Januari 2023), saya terima dan saya sebagai ketua DPR akui Lemasa yang ini. Sekarang saya terima ini, jadi tidak ada lagi tigalisme. Bahasa tiga kepala hilang," tegasnya.

Baca Juga: Rumah Kopi Amungme Gold, Buah Semangat Petani di Papua

1. Alasan Anton Bukaleng akui kesahihan Lemasa pimpinan Menuel Jhon Magal

Lemasa melaksanakan musyawarah adat ke-3 pada Jumat (20/1/2023) lalu di lapangan Timika Indah, Kota Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Anton menjelaskan, Lemasa pimpinan Menuel John Magal dikatakan sah karena telah melaksanakan musyawarah adat.

"Harus akui dokumen yang saya terima ini. Lemasa, Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme ini yang sah," ujar dia. 

Sebab, kata Anton, mereka telah melaksanakan Musdat yang sah di lapangan Timika Indah dan disaksikan semua mata masyarakat Mimika. "Jadi ini sah, tidak sembunyi-sembunyi," imbuhnya.

2. Menuel Magal sebut keputusan harus melalui musyawarah adat

Sejumlah masyarakat Suku Amungme mengikuti pelaksanaan musyawarah adat ke-3 pada Jumat (20/1/2023) lalu di lapangan Timika Indah, Kota Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Sementara, Amungme Nagawan, Menuel Jhon Magal, menjelaskan sebagaimana tradisi Suku Amungme, segala sesuatu diputuskan lewat Musdat Suku Amungme. 

"Kenapa harus lewat musyawarah adat Suku Amungme? Karena wilayah Amungsa ini ada 11 wilayah adat. Dan musyawarah adat kemarin itu kami sudah putuskan jadi 13 wilayah adat, tambah satu wilayah adat diaspora," jelas Menuel.

"Jadi, karena kami punya pemerintahan adat itu ada 13, maka tidak bisa secara sepihak untuk memutuskan segala sesuatu, harus secara bersama-sama kolektif kita putuskan segala sesuatu tentang Amungme itu lewat Musdat," lanjutnya.

Oleh karena itu, Menuel menegaskan, lembaga adat suku Amungme yang dikatakan sah di Kabupaten Mimika adalah Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme.

"Direktur Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme itu dipilih lewat musyawarah adat. Jadi apa yang kami putuskan itu adalah yang sah, yang ada di Timika," tegasnya.

Baca Juga: Lembaga Adat Mimika Papua Tolak Perpanjangan Izin Amdal Freeport

3. Lembaga adat lain dengan label Lemasa itu berbeda

Amungme Nagawan (pimpinan tertinggi) Lemasa, Menuel Jhon Magal. (IDN Times/Endy Langobelen)

Lebih lanjut, terkait lembaga adat lainnya yang membawa-bawa label Lemasa, Menuel menandaskan, lembaga-lembaga tersebut berbeda.

"Perlu diketahui bahwa lembaga adat suku Amungme yang sebenarnya adalah Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, disingkat Lemasa. Sedangkan ada juga lembaga lain yang klaim Lemasa, masih pakai lebel Lemasa adalah Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme. Itu beda," tandasnya.

Adapun yang mengenakan nama Perkumpulan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, menurut Menuel, lembaga adat bukanlah sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan istilah perkumpulan.

"Perkumpulan Lemasa itu juga salah, karena kalau perkumpulan di situ berarti jelas karena kami ini bukan ormas. Perkumpulan itu kan adalah ormas, sedangkan kami ini adalah lembaga adat, dan lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas," tutur Menuel.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya