Polisi Tangkap Pemasok dan Pengedar Ganja di Timika
Ganja diambil dari Jayapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Endy Langobelen
Timika, IDN Times – Personel Satresnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pelaku pemasok dan pengedar ganja berinisial MM di Timika, Papua Tengah, Rabu (22/3/2023) di Jalan Bougenville sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dan pengembangan oleh lima personil Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe.
Baca Juga: Jokowi Lirik Aplikasi Kelola Sampah Containder di Papua Youth Creative
Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Kirim 850 Personel Amankan Papua
1. Polisi temukan barang bukti di kamar pelaku
Dari pantauan IDN Times, usai melakukan penangkapan terhadap MM di Jalan Bougenville, personel Satresnarkoba kemudian menuju ke lokasi kediaman MM di perumahan BTS SP2.
Di sana, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja yang tersimpan rapi di dalam sebuah kantong plastik.
Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni beberapa bungkusan plastik klip ukuran kecil serta uang tunai hasil penjualan ganja sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Bisnis Cakar Bongkar Dilarang, Pedagang: Utang Modal Kami Bagaimana?
Baca Juga: Kompolnas dan Kapolda Papua Gelar Pertemuan Tertutup di Timika, Ada Apa?