TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 Juta

Didapat dari tersangka berinisial HL dan SMP

Polres Mimika musnahkan barang bukti ganja senilai Rp600 juta milik tersangka Aco dan Semy, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)

Timika, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2.745,37 gram.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto di pelataran Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (10/8/2023)

Baca Juga: Jelang Hari Polwan ke-75, Polres Mimika Gelar Kegiatan Ini

Baca Juga: Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Papua Raih Penghargaan Kompolnas

1. Ganja hasil penangkapan dua tersangka di Jalan Budi Utomo

Tersangka Aco dibekuk polisi saat keluar membawa paket dari salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo,Timika, Papua Tengah, Sabtu (22/7/2023). (IDN Times/Istimewa)

Kompol Hermanto menjelaskan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Juli 2023. Barang bukti itu disita dari dua tersangka berinisial HL dan SMP.

"Pada bulan Juli 2023, Polres Mimika Satresnarkoba telah berhasil mengungkap sekitar 2.745,30 gram ganja yang didapat di Jalan Budi Utomo depan jasa pengiriman JNE. Kebetulan barang ini dikirim dari Jayapura, seperti biasa pasti dari Jayapura lagi," ujar Hermanto.

Dari 2.745,37 gram ganja itu, telah disisihkan 10,19 gram untuk uji laboratorium dan 10,07 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Tim Pemelihara Jaringan 4G Hilang Kontak di Perairan Mimika Papua 

2. Tersangka HL sudah beberapa kali datangkan ganja ke Timika

Tersangka Aco (belakang) dan Semy (depan) mengenakan kaos hijau mengikuti pemusnahan barang bukti. (IDN Times/Endy Langobelen)

Hermanto menyebut, HL telah beberapa kali mengirim paket ganja dari Kota Jayapura ke Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Beliau ini pemain lama. Dulu sempat bermain di Kota Timika, terus kembali pulang ke kampung. Yang bersangkutan ini dulunya seorang sekuriti di Pasar Sentral, tapi dia sudah tidak aktif karena mungkin tergiur dengan hasil penjualan ganja," terang Hermanto.

" Setelah main yang pertama, dia sudah setop sekitar tiga bulan, kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia kembali ke Timika dan mulai order (ganja) lagi dari Jayapura," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

3. Ganja paket kecil dijual seharga Rp250 ribu, total Rp600 juta

Sejumlah barang bukti yang diamankan saat kedua tersangka, Aco dan Semy, ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)

Dalam menjalankan bisnis ganjanya, kata Hermanto, tersangka kerap menjual paketan kecil seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. 

"Barang ini kalau dinilai dengan rupiah, kalau sampai terjual semua, mendapatkan nilai rupiahnya itu kurang lebih Rp600 juta," ungkap Hermanto.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman 6 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara. Ini perkaranya belum tahap satu. Ini baru, masih hangat," tandasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya