TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 9 Poin Gugatan AMIN di Sengketa Pilpres 2024 MK

Kubu AMIN minta batalkan penetapan hasil Pemilu 2024

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ketika menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Tim paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024. Tim hukum AMIN diketuai pengacara senior Ari Yusuf Amir.

MK telah menerima permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 tersebut pada Senin, 25 Maret 2024, dan sudah terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam PHPU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menjadi pihak termohon dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raja menjadi pihak terkait. 

Terdapat sembilan petitum atau tuntutan yang diajukan kubu pemohon Anies-Muhaimin kepada MK, dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024. Berikut sembilan poin petitum atau tuntutan kubu AMIN kepada pihak-pihak terkait, agar dikabulkan MK. 

Baca Juga: Deretan Hakim Konstitusi hingga Tim Pembela 3 Paslon untuk PHPU di MK

1. Permohonan yang ditujukan kepada pihak termohon KPU dan Bawaslu

Pihak KPU jalani sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2024). (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Berikut permohonan kubu AMIN yang ditujukan kepada pihak Termohon KPU dan Bawaslu:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

2. Permohonan yang ditujukan kepada Pihak Terkait atau paslon 02 Prabowo-Gibran

Tim Hukum TPN Prabowo-Gibran usai sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Berikut permohonan kubu AMIN yang ditujukan kepada Pihak Terkait atau paslon 02 Prabowo-Gibran:

1. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

2. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.

3. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya