Ini 9 Poin Gugatan AMIN di Sengketa Pilpres 2024 MK
Kubu AMIN minta batalkan penetapan hasil Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024. Tim hukum AMIN diketuai pengacara senior Ari Yusuf Amir.
MK telah menerima permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 tersebut pada Senin, 25 Maret 2024, dan sudah terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam PHPU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menjadi pihak termohon dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raja menjadi pihak terkait.
Terdapat sembilan petitum atau tuntutan yang diajukan kubu pemohon Anies-Muhaimin kepada MK, dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024. Berikut sembilan poin petitum atau tuntutan kubu AMIN kepada pihak-pihak terkait, agar dikabulkan MK.
Baca Juga: Deretan Hakim Konstitusi hingga Tim Pembela 3 Paslon untuk PHPU di MK
1. Permohonan yang ditujukan kepada pihak termohon KPU dan Bawaslu
Berikut permohonan kubu AMIN yang ditujukan kepada pihak Termohon KPU dan Bawaslu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.