TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akses Internet di Papua Masih Lumpuh,  Rudiantara: Ini Demi Bangsa

Pemblokiran internet di Papua diklaim sudah sesuai UU

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara masih belum bisa menentukan kapan pemerintah kembali membuka akses internet di Papua dan Papua Barat. Kebijakan ini masih dilakukan pemerintah untuk meredam informasi hoaks.

"Ya kalau target kan saya gak bisa menargetkan. Kecuali kalau membangun, seperti membangun Papua palapa ring konstruksi selesai," kata Rudiantara kepada awak media, Senin (26/8).

Baca Juga: Akses Internet Lumpuh, Gubernur Papua: Banyak yang Mengeluhkan!

1. Rudiantara sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pria asal Bogor itu juga mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap masyarakat, pelaku usaha, maupun para pekerja yang amat membutuhkan koneksi internet, seperti wartawan dan lainnya.

"Saya juga sampaikan, saya juga minta maaf pada teman-teman yang terdampak. Tetapi, sekali lagi kan ini bukan hanya saya dan ini untuk kepentingan bangsa," ujar dia.

2. Penyebaran hoaks mengenai isu Papua masih masif

ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Sejauh ini, kondisi Papua sendiri berangsur-angsur mulai pulih, hal itu diakui oleh Rudiantara. Lain cerita dengan kondisi nyata, ia menyebut bahwa situasi di jagat maya masih belum terlalu kondusif. Terbukti, peredaran hoaks yang menghiasi di media sosial masih dibanjiri informasi palsu.

Mantan Wakil Presiden Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) medio 2008 itu mengklaim, pihaknya mendeteksi sekitar 230 ribu URL yang memviralkan kabar keliru di jagat maya dengan masif dengan konteks berbagai macam, seperti berita bohong, menghasut, maupun mengadu domba. Menurut dia, URL tersebut paling banyak digunakan melalui media sosial Twitter.

3. Kemenkominfo tak merasa pemblokiran internet melanggar HAM

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Disinggung mengenai pembatasan tersebut yang dianggap melanggar Hak Asasi manusia (HAM), Rudiantara menampiknya. Ia mengatakan bahwa Kominfo melakukan kebijakan tersebut berdasarkan UU ITE yang mengacu pada UUD Pasal 28 J. Jadi, lanjut dia, hal itu yang membuatnya yakin untuk melakukan pembatasan tersebut.

"Saya mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran-penyebaran konten yang sifatnya negatif tadi. Saya punya kewajiban karena diberi kewenangan, justru kalau saya tak melakukan itu, berarti saya yang melanggar UU," katanya.

Baca Juga: Ujaran Rasial ke Mahasiswa Papua, Danramil Tambaksari Dinonaktifkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya