DPT Pemilu 2019, Pemilih Perempuan Lebih Banyak dari Laki-Laki
Jumlah pemilih di Pemilu 2019 tercatat 192 juta jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid dua. Mereka menetapkan 192 juta jiwa Warga Negara Indonesia memiliki hak suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Namun, tak semua pemilik suara tersebut bisa melaksanakan pemungutan suara nantinya. Sebab, ada beberapa alasan yang menganjal mereka, entah lantaran sakit dan harus dirawat di rumah sakit, atau pindah tempat tinggal. Karena itu, KPU sudah menyiapkan antisipasi jika pemilik hak suara yang sudah terdaftar di DPT tak bisa memilih karena suatu alasan.
Baca Juga: Alasan KPU Pakai Kotak Suara Kardus, Arief: Kami Ingin Pemilu Murah
1. KPU antisipasi pemilih yang tak bisa mencoblos karena sakit atau pindah
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, bagi orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 entah karena sakit atau pindah, jangan khawatir. Sebab, Undang-Undang memberikan ruang untuk mereka dan mereka bisa tetap diperhitungkan. Hanya, bagi yang dalam kondisi tersebut harus segera mengurusnya.
“Misalnya mau pindah dihitung jauh-jauh hari dong, jangan terlalu dekat nanti distribusi logistiknya juga susah kalau pindahnya terlalu banyak. Kejadian-kejadian yang muncul setelah 30 hari itu memang sudah menjadi bahasan kami. Misalnya, kan tak pernah ada orang tahu tiba-tiba sakit satu hari menjelang pemungutan suara, berapa banyak tiba-tiba orang meninggal dst. Tapi sudah kami antisipasi,” kata Arief di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, Senin (17/12).
Baca Juga: Polemik Kotak Suara Kardus Rusak di Bali & Jogja, KPU: Kami Ganti