1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas
Ada narapinda binaan Lapas Bulak Kapal yang tak dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.472 dari 1.974 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022). Sementara, beberapa orang sisanya tak mendapatkan hak serupa lantaran beberapa alasan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, sisa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi merupakan tahanan yang belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.
"Sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Kala Napi di Bandar Lampung Semringah Terima Remisi HUT ke-77 RI
1. Ada 25 orang tahanan dapat remisi langsung bebas
Dia juga mengungkapkan, terdapat 25 warga binaan Lapas Bulak Kapal yang mendapatkan remisi langsung bebas di hari jadi Indonesia kali ini.
"Dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," jelasnya.
Baca Juga: 2.278 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan