TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

Ada narapinda binaan Lapas Bulak Kapal yang tak dapat remisi

Sebanyak 1.472 warga binaan di Bekasi mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. (Dokumen Lapas Kelas IIA Bekasi)

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.472 dari 1.974 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022). Sementara, beberapa orang sisanya tak mendapatkan hak serupa lantaran beberapa alasan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, sisa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi merupakan tahanan yang belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

"Sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Kala Napi di Bandar Lampung Semringah Terima Remisi HUT ke-77 RI

1. Ada 25 orang tahanan dapat remisi langsung bebas

Sebanyak 1.472 warga binaan di Bekasi mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. (Dokumen Lapas Kelas IIA Bekasi)

Dia juga mengungkapkan, terdapat 25 warga binaan Lapas Bulak Kapal yang mendapatkan remisi langsung bebas di hari jadi Indonesia kali ini. 

"Dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," jelasnya.

2. Syarat mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik

Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Hensah. (IDN Times/Imam Faishal?

Hensan menyatakan, untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus dinilai terlebih dahulu prilakunya selama berada di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

"Adapun syarat-syarat daripada warga binaan yang mendapat remisi, yaitu salah satunya adalah berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan di dalam lapas," katanya.

Baca Juga: 2.278 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya