Bakar Sampah Sembarangan, Warga Bekasi Akan Didenda Rp50 Juta
Warga juga diancam pidana penjara paling lama tiga bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi denda senilai Rp50 juta bagi warganya yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Selain denda, warga yang membakar sampah sembarangan juga dapat terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
"Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan juga denda Rp50 juta," katanya, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Strategi Pemkot Depok Atasi Polusi Udara, Larang Warga Bakar Sampah
1. Saat ini gencar sosialisasi ke warga
Saat ini, lanjut Andy, pihaknya bersama TNI Polri tengah gencar menyosialisasikan kepada warga untuk tidak membakar sampah sembarangan.
Dia juga menjelaskan, membakar sampah sembarangan dapat mengakibatkan kualitas udara semakin tidak sehat.
"Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makannya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan," ujar Andy.
Baca Juga: Ngeri! Awal September Jakarta Juara Polusi Udara Dunia