TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Aksi Tawuran, KPAD Bekasi Usul Orang Tua Diberi Sanksi Sosial

Orang tua harus lebih mengawasi anaknya

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bekasi, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi angkat suara terkait banyaknya aksi tawuran antar remaja di bulan suci Ramadan. Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan, minimnya pengawasan orang tua menjadi faktor utama terjadinya kenakalan remaja. 

"Kalau melihat fenomena anak-anak di bawah umur itu melakukan aksi tawuran dari Ramadan sebelumnya, memang sudah sering terjadilah, karena memang banyak hal ya. Salah satunya pemanfaatan waktu luang yang tidak disertai dengan pola pengawasan dari orang tua yang tidak melekat," kata Aris kepada wartawan, Kamis (7/4/2022). 

Baca Juga: Pembacokan di Bekasi Bermula dari Pelaku Tak Dapat Lawan Tawuran 

1. Waktu luang yang tidak dimanfaatkan menjadi faktor pendukung aksi tawuran

Ilustrasi. Sejumlah siswa SMA yang terlibat tawuran diperiksa polisi. (Istimewa)

Aris menjelaskan, pelajaran jarak jauh (PJJ) membuat orang tua harus lebih mengawasi anaknya. Namun, kesibukan atau aktivitas membuat orang tua tidak dapat sepenuhnya mengawasi anaknya. 

Aris juga menjelaskan, banyaknya waktu luang dan tidak dimanfaatkan dengan baik pada saat bulan Ramadan, membuat peristiwa tawuran antar remaja sering terjadi. 

"Terus di saat yang bersamaan, itu kan hampir seluruh umat muslim banyak yang seusia remaja itu banyak banget waktu luang yang percuma, tidak dimaksimalkan, sehingga marak kejadian aksi tawuran," jelas Aris. 

2. Orang tua yang harus diberikan sanksi sosial

Ilustrasi Keluarga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seharusnya, kata Aris, yang mendapatkan efek jera yakni orang tua anak. Dia berpendapat bahwa orang tua harus memberikan pengawasan yang lebih agar anaknya tidak melakukan hal negatif. 

"Kalau bahas tentang efek jera, yang kita berikan efek jeranya itu orang tuanya," tegas dia. 

Dia juga mengatakan, efek jera yang paling cocok adalah hukuman sosial, bukan hukuman pidana. 

"Jadi efek jeranya ada pada hukuman sosial, saya rasa lebih menakutkan oleh orang-orang dibandingkan hukum pidana setahun dua tahun terus tidak melakukan lagi hilang itu, karena sudah melakukan tindakan pidana. Tapi kalau hukuman sosial masyarakat, walau orang hanya melakukan tindak pidana terus di hukum di bawah dua bulan, tapi hukuman sosial itu berlaku untuk tujuh turunan, itu yang kita tekankan," jelasnya. 

Baca Juga: Cegah Kelompok Remaja Tawuran, Polisi Minta Perbanyak CCTV di Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya