TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum juga Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Akan Tutup Total Tol Jatikarya

Penutupan tol dilakukan ahli waris hingga haknya dipenuhi

Ahli waris memberikan selembaran informasi Tol akan di tutup. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Ahli waris berencana akan menutup total gerbang keluar-masuk tol Jatikarya mulai Rabu (8/2/2023). Penutupan dilakukan karena hingga saat ini mereka belum menerima uang ganti rugi lahan. 

Salah satu ahli waris, Gunun (48), mengatakan, pihaknya telah membagikan selebaran ke pengguna jalan yang berisikan informasi penutupan tol. Dia mengimbau, pengendara menggunakan jalan alternatif lainnya. 

"Kami memberitahukan kepada para pengguna jalan, agar untuk hari besok tidak lewat lagi ke sini, karena tanah kami belum dibayar dan akan kami kuasai," katanya kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). 

Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Diblokade Ahli Waris, Pengguna Tol Digratiskan

Baca Juga: Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Blokir Tol Jatikarya dengan Pohon Pisang

1. Tutup hingga lahan dibayar

Ahli waris memberikan selembaran informasi Tol akan di tutup. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia menegaskan, ratusan ahli waris akan berkumpul dan menutup seluruh ruas gerbang Tol Jatikarya. Dia menegaskan, penutupan akan berlangsung hingga uang ganti rugi sudah diterima. 

"Ini (penutupan) seterusnya sampai tanah kami dibayarkan karena secara fakta hukum hasil putusan pengadilan bahwa ini sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah sah ini milik kami," tegasnya. 

Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Diblokade Ahli Waris, Pengguna Tol Digratiskan

2. BPN tidak mengeluarkan rekomendasi

Ahli waris memberikan selembaran informasi Tol akan di tutup. (IDN Times/Imam Faishal)

Menurut Gunun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi agar uang ganti rugi dapat dicairkan. Namun, hingga saat ini BPN belum mengeluarkan surat tersebut. 

"Kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung?" katanya. 

"Bahkan ada PK (peninjauan kembali) 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya