BP2MI Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Bekasi
161 orang diselamatkan dari dugaan TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (29/9/2022) malam.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, penemuan asrama penampungan TKI tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Hari ini kita lakukan penggerebekan di Kota Bekasi, informasi kami dapat dari teman-teman NGO, LSM dan seperti biasa mengunci tidak terjadi kebocoran informasi agar penggerebekan sukses dilakukan," katanya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022) dini hari.
Baca Juga: KBRI Ankara Pulangkan Satu TKI Sakit yang Masuk ke Turki Ilegal
Baca Juga: Modus Baru Rekrutmen TKI Ilegal di NTB, Calo Berikan Uang Rp5-10 Juta
1. Sebanyak 161 calon TKI Ilegal ditemukan
Saat penggerebekan, BP2MI berhasil mengamankan sebanyak 161 TKI ilegal yang umurnya berkisar dari 22 tahun hingga lebih dari 45 tahun. Benny mengatakan, calon TKI Ilegal ini merupakan korban sindikat mafia.
"Kami temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa kaum perempuan, ibu-ibu. Bagaimana kita tidak marah melihat upaya-upaya penempatan tidak resmi yang dilakukan oleh sindikat mafia dan ini terus berjalan," katanya.
Dia menjelaskan, calon TKI ilegal tersebut berasal dari penjuru Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Lampung, Banten, Jawa Tengah, dan paling banyak berasal dari Jawa Barat.
Baca Juga: Diduga Curi Perhiasan Majikan, TKI di Malaysia Diburu Polisi
Baca Juga: Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng