TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP2MI Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Bekasi

161 orang diselamatkan dari dugaan TPPO

BP2MI gerebek penampungan TKI Ilegal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (29/9/2022) malam.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, penemuan asrama penampungan TKI tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Hari ini kita lakukan penggerebekan di Kota Bekasi, informasi kami dapat dari teman-teman NGO, LSM dan seperti biasa mengunci tidak terjadi kebocoran informasi agar penggerebekan sukses dilakukan," katanya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022) dini hari.

Baca Juga: KBRI Ankara Pulangkan Satu TKI Sakit yang Masuk ke Turki Ilegal  

Baca Juga: Modus Baru Rekrutmen TKI Ilegal di NTB, Calo Berikan Uang Rp5-10 Juta

1. Sebanyak 161 calon TKI Ilegal ditemukan

BP2MI gerebek penampungan TKI Ilegal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat penggerebekan, BP2MI berhasil mengamankan sebanyak 161 TKI ilegal yang umurnya berkisar dari 22 tahun hingga lebih dari 45 tahun. Benny mengatakan, calon TKI Ilegal ini merupakan korban sindikat mafia.

"Kami temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa kaum perempuan, ibu-ibu. Bagaimana kita tidak marah melihat upaya-upaya penempatan tidak resmi yang dilakukan oleh sindikat mafia dan ini terus berjalan," katanya.

Dia menjelaskan, calon TKI ilegal tersebut berasal dari penjuru Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Lampung, Banten, Jawa Tengah, dan paling banyak berasal dari Jawa Barat.

Baca Juga: Diduga Curi Perhiasan Majikan, TKI di Malaysia Diburu Polisi

2. Modus calo ajak warga jadi TKI

BP2MI gerebek penampungan TKI Ilegal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Benny mengatakan, mafia meminta calo untuk mencari calon korban ke daerah-daerah. Jika calon korban sudah ditemukan, keluarga korban akan diberikan uang senilai Rp5-10 juta untuk meyakinkan dan sebagai biaya pengikat.

"Calon pekerja berangkat diberikan uang Rp5-10 juta, padahal itu uang ikatan supaya mereka bisa dibawa ke penampungan kemudian dia tinggal menunggu proses penerbangan," ujarnya.

Selain itu, para calo juga menipu perangkat daerah setempat untuk mengeluarkan surat keterangan desa.

Jika berhasil diberangkatan, maka korban akan diberikan visa wisata dan bukan visa untuk bekerja.

"Jelas dengan menggunakan visa turis, visa ziarah, tapi sesungguhnya mereka bekerja di negara penempatan itu adalah praktik ilegal dan bisa dijerat dengan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya