Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti Rugi
Mahasiswa minta pihak kampus mengeluarkan surat pindah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Akibat pencabutan tersebut, puluhan mahasiswa STIE Tribuana datang ke kampusnya untuk mempertanyakan status mereka.
"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kami karena yang kami tahu, bahwasanya kampus kami itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Emas Seberat 100 Gram Raib
Baca Juga: Terjadi Lagi, Bayi Laki-laki Ditemukan di Tempat Sampah Bekasi
1. Mahasiswa minta surat pindah
Budi menjelaskan, dia dan mahasiswa lainnya hanya meminta pihak kampus untuk mengeluarkan surat pindah. Hal itu supaya dia dapat meneruskan pendidikan di perguruan tinggi lainnya.
"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi, pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," jelasnya.
Menurut Budi, pihak kampus mengharuskan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengundurkan diri. Sementara untuk penerima beasiswa dari yayasan harus mengembalikan sejumlah uang.
"Alasannya, yang (punya) KIP harus menunjukkan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," jelasnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk di Bekasi
Baca Juga: Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Kemendikbudristek