TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Perguruan Tinggi di Bekasi Dicabut, Mahasiswa Diminta Ganti Rugi

Mahasiswa minta pihak kampus mengeluarkan surat pindah

Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Akibat pencabutan tersebut, puluhan mahasiswa STIE Tribuana datang ke kampusnya untuk mempertanyakan status mereka.

"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kami karena yang kami tahu, bahwasanya kampus kami itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Emas Seberat 100 Gram Raib

Baca Juga: Terjadi Lagi, Bayi Laki-laki Ditemukan di Tempat Sampah Bekasi

1. Mahasiswa minta surat pindah

Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Budi menjelaskan, dia dan mahasiswa lainnya hanya meminta pihak kampus untuk mengeluarkan surat pindah. Hal itu supaya dia dapat meneruskan pendidikan di perguruan tinggi lainnya.

"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi, pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," jelasnya.

Menurut Budi, pihak kampus mengharuskan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengundurkan diri. Sementara untuk penerima beasiswa dari yayasan harus mengembalikan sejumlah uang.

"Alasannya, yang (punya) KIP harus menunjukkan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," jelasnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk di Bekasi

2. Mengembalikan uang Rp 3 juta per semester

Kampus STIE Tribuana Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Budi mengatakan, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari yayasan diharuskan membayar Rp 3 juta dikalikan dengan jumlah semester yang sudah mereka tempuh.

"Sebesar Rp3 juta per semester. Ya, kami tidak terima, karena dalam sanksi seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus?" jelasnya.

Untuk besaran ganti rugi tersebut, menurut Budi, pihak STIE Tribuana hanya memberitahu melalui pernyataan lisan.

"Lisan sih, mereka gak mau secara tertulis," ungkapnya.

3. Diminta bersabar

Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi berkumpul untuk meminta kejelasan kampus. (IDN Times/Imam Faishal)

Budi juga bercerita, dia dan teman-temannya sering mendatangi kampus untuk mempertanyakan statusnya yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian.

"Belum (ada kesepakatan), sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," ujarnya.

Sementara, Ketua STIE Tribuana, Edison Hamid belum dapat berkomentar saat ditanyakan awak media.

"No comment," katanya sambil berjalan dan meninggalkan wartawan, Senin.

Baca Juga: Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Kemendikbudristek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya