Korban Pengeroyokan Iko Uwais Mengalami 4 Tonjokan
Iko Uwais terancam 5 tahun kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Aktor Iko Uwais dan pria berinisial FR dilaporkan oleh pria berinisial RD yang merupakan tetangganya, atas dugaan pengeroyokan pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, menjelaskan korban menerima empat pukulan dari kedua terduga pelaku tersebut.
"Berdasarkan hasil visum terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," katanya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Polisi Siap Periksa Aktor Iko Uwais Selasa Besok
1. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit
Ivan menjelaskan, terduga pelaku Iko Uwais dan pria berinisial FR mengeroyok korban dengan tangan kosong. Korban juga sempat mendapatkan di rumah sakit, dan saat ini korban sedang manjalani rawat jalan.
"Ya tangan kosong. Sekarang korban sedang dirawat jalan di rumah," kata Ivan.
Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI