TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pengeroyokan Iko Uwais Mengalami 4 Tonjokan

Iko Uwais terancam 5 tahun kurungan penjara

Iko Uwais memakai kostum khusus dalam film Star Wars Episode VII (instagram.com/iko.uwais)

Bekasi, IDN Times - Aktor Iko Uwais dan pria berinisial FR dilaporkan oleh pria berinisial RD yang merupakan tetangganya, atas dugaan pengeroyokan pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, menjelaskan korban menerima empat pukulan dari kedua terduga pelaku tersebut.

"Berdasarkan hasil visum terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," katanya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Polisi Siap Periksa Aktor Iko Uwais Selasa Besok

1. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. (IDN Times/Imam Faishal)

Ivan menjelaskan, terduga pelaku Iko Uwais dan pria berinisial FR mengeroyok korban dengan tangan kosong. Korban juga sempat mendapatkan di rumah sakit, dan saat ini korban sedang manjalani rawat jalan.

"Ya tangan kosong. Sekarang korban sedang dirawat jalan di rumah," kata Ivan.

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI

2. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengundang terduga pelaku, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Belum (penetapan tersangka), kita masih lakukan penyelidikan kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita gali keterangannya. Apabila tersangka betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana, maka kita naikkan akan ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya