Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI

Sertu Bayu tewas pada 2021 saat bertugas di Timika, Papua

Jakarta, IDN Times - Sersan satu (Sertu) Marctyan Bayu Pratama tewas dianiaya seniornya di TNI pada 2021. Saat itu, ia ditugaskan di Timika, Papua.

Namun, tiba-tiba keluarganya di Solo dikabari Bayu sudah meninggal dunia karena sakit. Ibu Sertu Bayu, Sri Rejeki (50 tahun) tak percaya begitu saja putranya dikabarkan meninggal karena sakit. Sebab, dua hari sebelum ia dikabari putranya meninggal dunia, Sri masih menyaksikan Sertu Bayu melakukan video call dengan istri dan anaknya. 

"Anak saya mendapat tugas di Timika pada akhir Juni 2021. Namun, malah pulang dalam keadaan meninggal dunia pada 8 November 2021," kata Sri Rejeki ketika memberikan keterangan pers di Solo pada 1 Juni 2022. 

Ia mengatakan jenazah putranya itu sudah dimakamkan di TPU Pracimaloyo, Sukoharjo. Sri sempat meminta kepada petugas kesatuan tempat anaknya bertugas agar diberi kesempatan melihat jenazah anaknya untuk kali terakhir. Tetapi, permintaan itu ditolak. 

Setelah diminta berulang kali, Sri kemudian berhasil melihat kondisi putranya. Wajah putranya itu terlihat penuh luka. Hidungnya pun diduga patah. 

"Saya meminta agar dilakukan autopsi ulang. Tetapi, petugas justru memberikan janji bakal berikan hasil autopsi," kata dia. 

Namun, sayang, surat hasil autopsi yang dijanjikan tidak pernah kunjung diterima. Alhasil, Sri memilih mencari sendiri kebenaran mengenai penyebab kematian putranya itu. Sebab, menurutnya kematian putranya terlihat janggal. 

"Tentu sebagai seorang ibu, saya cari informasi mengenai kematian anak saya ke mana-mana," ujarnya.

Lalu, informasi apa saja yang berhasil diperoleh Sri?

1. Sertu Bayu meninggal akibat dianiaya dua senior di Timika

Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNIIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi penting pertama yang berhasil diperoleh Sri yakni putranya meninggal bukan karena sakit. Ia tewas akibat dugaan dianiaya dua anggota senior di TNI yang juga bertugas di Timika. Kedua senior Sertu Bayu itu berpangkat lettu (Letnan Satu) dan letda (Letnan Dua). 

"Kasusnya sudah ditangani oditur militer di Jayapura. Tanggal 25 Mei 2022 lalu sudah diserahkan ke Pengadilan Militer II DKI Jakarta," kata dia. 

Namun, Sri mengaku heran, lantaran pelaku yang diduga sudah menganiaya putranya itu sudah tak lagi ditahan. Keduanya memang pernah ditahan selama 20 hari ketika dilakukan pemeriksaan oleh oditur militer di Jayapura. Tetapi, ketika dipindahkan ke Jakarta, keduanya tidak ditahan. 

"Alasannya dalam pengawasan. Padahal, anak saya diperlakukan oleh oknum ini dengan sadis dan meninggal dunia," ujar Sri. 

Kedua terduga pelaku penganiayaan itu masih bisa mengakses akun media sosial. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh Sri, petugas kantor hukum tempat keduanya bertugas juga membenarkan mereka tidak ditahan. 

Baca Juga: Pesta Pernikahan Berujung Duka, Anggota TNI Tembak Mati Adik Ipar

2. Ibu Sertu Bayu melayangkan surat ke Panglima TNI untuk meminta keadilan

Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNIPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juni 2022. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Sementara, Sri masih belum mengetahui dengan pasti penyebab putranya dianiaya. Ia tak menampik bahwa putranya itu memiliki utang Rp100 juta. Tetapi, ia mengklaim utang tersebut telah dibayar lunas. 

"Ada bukti-bukti transfer. Saya nekad menjual rumah untuk melunasi (utang). Bukti transfer itu juga saya kirim ke teman anak saya," kata Sri. 

Ia akhirnya melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mencari keadilan bagi putranya itu. 

3. Ibu Sertu Bayu menemui LPSK untuk meminta perlindungan

Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNIIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Ibu Sertu Bayu, Sri Rejeki mengaku sudah bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum Sri, Asri Purwanti mengatakan dalam pertemuan itu terungkap fakta baru. Fakta tersebut sudah disampaikan kepada Ketua LPSK, Hasto Atmojoyo Suroyo. 

Namun, Asri masih membatasi informasi untuk media. Ia hanya menyebut bahwa fakta baru itu telah disampaikan ke pihak LPSK. 

Sementara, ketika dikonfirmasi, Hasto mengatakan, kematian Sertu Bayu ada kaitannya dengaan utang-puitang. Ia menjelaskan Sri sudah melunasi utang anaknya itu kepada temannya. Tetapi, uang tersebut justru digunakan lagi oleh Sertu Bayu. 

"Sebenarnya kasihan ibunya Bayu. Tetapi, biar bagaimanapun dan apapun masalahnya, orang tidak boleh dibunuh sewenang-wenang. Apalagi ini di dalam kesatuan yang sama. Bila ada perkara yang timbul seharusnya bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Hasto. 

Ia juga menjelaskan, berdasarkan informasi dari kuasa hukum ibu Sertu Bayu, dua pelaku penganiayaan justru tidak terkait perkara utang-piutang tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Tak Setop Kasus Heli AW-101, Tunggu Hasil Audit dari BPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya