Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi
Polres Metro Bekasi siap menerima laporan korban lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi segera memanggil atasan perusahaan yang dilaporkan oleh karyawatinya atas kasus ajakan staycation.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan, pemanggilan kepada terlapor terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan (terlapor) atau mengundang (untuk) klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023) malam.
Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi
Baca Juga: Heboh Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Ini Reaksi Pj Bupati Bekasi
1. Polisi siap menerima laporan ajakan staycation
Hotma juga mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari karyawati yang diajak staycation oleh atasannya saat mengurus perpanjangan kontrak kerja.
"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegas Hotma.
Baca Juga: Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusut
Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi