TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

Polres Metro Bekasi siap menerima laporan korban lainnya

ilustrasi staycation (herworld.com)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi segera memanggil atasan perusahaan yang dilaporkan oleh karyawatinya atas kasus ajakan staycation.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan, pemanggilan kepada terlapor terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 Juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Laporan polisi ini kami akan melakukan pemanggilan (terlapor) atau mengundang (untuk) klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," kata Hotma kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023) malam.

Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

Baca Juga: Heboh Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Ini Reaksi Pj Bupati Bekasi

1. Polisi siap menerima laporan ajakan staycation

Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Hotma juga mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari karyawati yang diajak staycation oleh atasannya saat mengurus perpanjangan kontrak kerja.

"Apabila ada korban lain, kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan daripada korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegas Hotma.

Baca Juga: Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusut

2. Korban lapor polisi

Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas kasus ajakan staycation.

Korban datang ke Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Alin Kosasih; Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni; dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Alin Kosasih mengatakan, AD mengalami pelecehan oleh atasannya saat mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya