TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati

Polisi minta keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah selesai memeriksa terlapor kasus atasan ajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menjelaskan terlapor berinisial B selesai selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

"Bahwa pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut dengan staycation," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) malam.

Baca Juga: Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

1. Polisi akan memanggil saksi ahli

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pelapor, pelapor dan terlapor. Polres Metro Bekasi berencana akan memanggil saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa.

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," jelasnya.

Namun, Hotma belum menjelaskan kapan dua saksi ahli tersebut akan dimintai keterangannya. "Jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin," tambahnya.

2. Polisi lakukan gelar perkara

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Hotma menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah tim penyidik sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan ahli kita lakukan gelar perkara," katanya.

Baca Juga: Korban Staycation Atasan di Bekasi Sempat Dihubungi Terlapor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya