Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

Korban dan terlapor diperiksa hari ini di Polres Bekasi

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi memanggil karyawati berinisial AD (24) yang diajak staycation oleh terlapor berinisial D yang merupakan atasan perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari korban AD pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

"Untuk hari Selasa ini, 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan. Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

1. Belum ada perkembangan kasus

Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksailustrasi staycation (herworld.com)

Twedi mengatakan, saat ini Polres Metro Bekasi masih memeriksa pelapor dan terlapor sehingga belum dapat menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Belum ada perkembangan-perkembangan lain dan belum ada informasi lain atau pelapor lain yang menyampaikan (laporan) ke SPKT Polres Metro Bekasi," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation

2. Silakan laporan jika menjadi korban

Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi DiperiksaIlustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Twedi juga mempersilakan karyawati lainnya untuk melaporkan jika menjadi korban ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

"Silakan jika memang ada yang merasa (korban) harus melaporkan, silakan datang ke SPKT Polres Metro Bekasi didampingi dengan siapa saja untuk melaporkan hal serupa seperti itu," katanya.

Baca Juga: Heboh Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Ini Reaksi Pj Bupati Bekasi

3. Korban lapor polisi

Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi DiperiksaKorban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, AD telah melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas kasus ajakan staycation. Kuasa hukum korban, Alin Kosasih, mengatakan, insiden itu dialami AD mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

Alin juga menyampaikan, pihaknya melaporkan pria berinisial B yang merupakan manajer tempat korban bekerja dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pihaknya juga telah memberikan barang bukti berupa chat yang dikirimkan terlapor kepada AD untuk mengajak staycation.

"Untuk sementara, bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya