TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Demi Klaim Asuransi Rp15 M!

Wahyu rugi Rp2,8 karena investasi di EDCcash

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Aktor utama rekayasa kecelakaan lalu lintas Wahyu Suhada (35) yang merekayasa cerita satu korban tenggelam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 4 Juni 2022, telah menyerahkan diri pada Kamis (10/6/2022). 

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, menjelaskan pihaknya sudah menangkap seluruh tersangka yang bernama Dena Surya (25), Asep (35), Abdul Mulki (37), dan yang terakhir Wahyu Suhada (35) sebagai aktor utama. 

"Jadi semuanya sudah dapat kita amankan," katanya kepada wartawan di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022). 

Baca Juga: Terungkap! Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Direkayasa

1. Rekayasa dibuat untuk klaim asuransi senilai Rp15 miliar

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit (kiri) dan Wahyu Suhada. (IDN Times/Imam Faishal)

Awang menjelaskan, Wahyu mengajak ketiga tersangka lainnya membuat rekayasa kecelakaan untuk mengklaim asuransi. Jika berhasil, Wahyu akan mendapatkan uang Rp15 miliar. 

"Rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi, di mana nilai total apabila ini berhasil, mereka perkirakan mencapai Rp15 miliar," katanya. 

Awang juga mengatakan, Wahyu mendaftarkan dirinya di empat polis asuransi berbeda yang bernama asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. 

Baca Juga: Ditabrak Fortuner, Pemotor Terpental hingga Tenggelam di Kalimalang

2. Wahyu merugi Rp2,8 miliar karena investasi di EDCcash

Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Ingin Klaim Asuransi Senilai Rp 15 Miliar. (IDN Times/Imam Faishal)

Wahyu nekat membuat rekayasa kecelakaan lalu lintas dikarenakan dirinya telah merugi karena bermain EDCcash atau E-Dinar Coin Cash. 

Perlu diketahui, EDCcash merupakan permainan uang yang sudah dilarang pemerintah dan telah menetapkan CEO-nya, sebagai terpidana kasus penipuan kepada kurang lebih 57.000 membernya hingga lebih dari Rp300 miliar. 

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDCcash," katanya. 

3. Wahyu terancam satu tahun empat bulan kurungan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakannya, lanjut Awang, ke-empat tersangka dikenakan pasal 220 KUHpidana tentang membuat laporan palsu. 

"Barang siapa yang mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan," jelasnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya