SDN Bantargebang V Bekasi Disegel Seng Ahli Waris, Murid Terpaksa PJJ
Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - SDN Bantargebang V yang berlokasi di Jalan Vila Nusa Indah, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris pemilik tanah. Akibatnya, ratusan murid pun harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pantauan di lokasi, tembok gedung sekolah ditempel sebuah spanduk yang bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris H.M. Nurhasuddin Karim'.
"Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No. 253/Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023," demikian tulisan dalam sepanduk tersebut.
Baca Juga: Rumah Terdampak Ledakan Tangki Migas di Bekasi Bertambah Jadi 137
Baca Juga: Sebanyak 79 Rumah Terdampak Akibat Ledakan Tangki PT Migas Bekasi
1. Ditutup pagar seng
Sekolah tersebut juga ditutupi pagar seng dengan ketinggian hampir dua meter. Selain pagar seng dan spanduk informasi putusan, terlihat juga sebuah kertas putih yang bertuliskan 'Permohonan PK Wali Kota Ditolak, Bayar Gak Ahli Waris.'
Kegiatan pembelajaran pada Senin (28/8/2023) juga terpantau sepi, hanya beberapa guru yang masih berjaga dan menempati salah satu ruangan yang tidak terkena segel ahli waris.
Baca Juga: Minimarket di Bekasi Dibobol, Pencuri Gondol Puluhan Bungkus Rokok
Baca Juga: Cerita Warga Saat Tangki PT Migas Bekasi Meledak, 1 Baut Besar Nyasar