TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tega! Siswi SMA di Bekasi Sudah Rencanakan Buang Bayi dengan Pacarnya

Keduanya telah ditetapkan tersangka

ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Bekasi, IDN Times - Siswi SMA berinisial PS (17) ternyata sudah merencanakan membuang bayinya di area sekitar sekolah di wilayah Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja mengatakan pacar siswi tersebut yang berinisial MFJ (16) sudah merencanakan menggugurkan anaknya setelah PS selesai ujian. 

Namun, di pertengahan ujian, PS sudah tidak bisa menahan rasa mulesnya sehingga MFJ menyarankan PS untuk melahirkan anaknya di toilet sekolah. 

"Dari paginya udah mules si perempuannya, makanya cowoknya bilang 'ikut aja dulu ujian, nanti kalau lahiran ke WC aja'," kata Josman kepada wartawan, Jumat (9/12/2022). 

Baca Juga: Siswi SMA di Bekasi Melahirkan di Toilet Sekolah, Bayinya Dibuang

1. Setelah lahiran, PS memanjat tembok

TKP penemuan bayi berlokasi di area sekitar sekolah. (Istimew)

Josman juga menceritakan, MFJ menyuruh PS untuk membuang bayinya di balik tembok setelah melahirkan. Nantinya, MFJ akan mengambil bayi tersebut. 

"Lakinya bilang 'ke kamar mandi aja dulu lahiran, keluar bungkus aja make almamatermu, baru buang aja di tembok balik sekolah nanti aku ambil'," jelas Josman. 

Setelah melahirkan, PS segera membuang bayinya di balik tembok dengan cara memanjat. Saat MFJ ingin mengambil bayinya, lanjut Josman, di tempat penemuan bayi sudah ramai warga bersama polisi. 

"Ternyata si perempuan manjat lah itu tembok belakang, langsunglah janinnya dibuang ke tanah, pas lakinya mau ngambil udah ramai," katanya. 

2. Sudah berhubungan badan 3 kali

Ilustrasi Kencan (IDN Times/Mardya Shakti)

Josman menjelaskan, PS dan MFJ merupakan siswa di sekolah yang berbeda. Dia juga mengatakan, mereka sudah berpacaran selama dua tahun. 

Selama pacaran, kata Josman, mereka sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali. 

"Iya benar pacarnya sudah dua tahun pacaran, ngakunya sih baru 3 kali (berhubungan) itupun ngakunya khilaf," jelas Josman. 

Baca Juga: Adik Temukan Jasad Kakaknya Sudah Membusuk dalam Rumahnya di Bekasi

3. Keduanya jadi tersangka

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Josman juga mengatakan pihaknya juga sudah menangkap MFJ pada Kamis (8/12/2022) kemarin di depan rumahnya. 

Saat ini, PS dan MFJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Pasal 80 undang-undang tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," jelasnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya