Polisi Gerebek 4 Pria Tengah Berpesta Narkoba di Tempat Ini
Bagus pak, hukum aja biar kapok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Setia Budi membekuk empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu di beberapa kawasan terpisah. Mereka diketahui berinisial FF, S, SP dan RS.
Dari keterangan mereka, para tersangka mengaku tidak saling mengenal satu dan lainnya. Kecuali SP dan RS yang saat ditangkap petugas tengah menggunakan barang haram secara bersama-sama.
"Mereka tidak saling mengenal. Kecuali SP dan RS. Mereka menggunakan sabu bersama-sama,"kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Rachmat Sumekar di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Baca juga: Begini Ceritanya Sabu 1 Ton Bisa Sampai di Indonesia
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan total 0,49 gram sabu di beberapa tempat terpisah.
Terungkapnya para pengguna narkoba ini, berawal dari informasi warga yang mencurigai tingkah laku para tersangka dan langsung menghubungi aparat kepolisian.
Editor’s picks
Berbekal itulah, petugas mengamankan para tersangka bersama barang buktinya.
Hingga kini, jelas Rachmat, pihaknya masih terus mengembangkan dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
"Ini masih kita kembangkan. Infonya tersangka membelinya di kawasan Taman Sari Jakarta Barat," lanjut Rachmat.
Atas perbuatannya, petugas mengenai mereka dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku FF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Selundupkan 20 Kg Sabu Saja Dihukum Mati, Apalagi 1 Ton!