6 Pegawai Positif COVID-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Ditutup
Yang mau sidang cerai sabar dulu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro terpaksa menutup sementara layanan sidang gugatan dan pendaftaran cerai secara manual mulai 1-5 Februari 2021 mendatang. Penutupan dilakukan setelah 6 pegawainya dinyatakan terinfeksi virus corona.
Baca Juga: Diduga Keracunan Kotoran Kelelawar, Dua Warga Bojonegoro Pingsan
1. Sebanyak 6 pegawai PA dinyatakan positif COVID-19 usai di tes rapid antigen
Kepala Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, 6 pegawai PA yang dinyatakan positif COVID-19 diketahui usai melakukan tes swab dan rapid antigen. Mereka yang positif terpapar virus corona langsung meminta untuk tidak masuk kantor.
"Ada 1 pegawai kita yang hasil swab-nya dan 3 pegawai saat tes rapid antigen dinyatakan positif COVID-19. Kemudian 44 pegawai PA lainnya langsung kami ambil tes rapid antigen dan hasilnya 3 pegawai kami dinyatakan positif jadi total ada 6 orang yang positif," kata Sholikin saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/1/2021). "Penutupan sendiri bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan PA Bojonegoro," ia melanjutkan.
Baca Juga: Pamit Ke Toilet, Pria Bojonegoro Malah Ceburkan Diri ke Dalam Sumur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.