Ambil Paksa Jenazah COVID-19, 3 Warga Tuban Jadi Tersangka
Polisi tidak menahan pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Polisi akhirnya menetapkan NU (38), AA (32) dan N (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 berinisial AR, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang meninggal dunia pada 25 Desember 2020, lalu.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP.
1. Ketiga pelaku merupakan aktor pengambilan paksa jenazah COVID-19
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda dalam kasus tersebut. NU berperan sebagai pengadang ambulans, AA membuka pintu ambulan dan mengambil peti jenazah dari dalam mobil, dan N menggunting kain kafan.
"Bisa dibilang ketiga pelaku ini merupakan aktor atau pihak provokator dalam kasus ini dengan perannya masing-masing," kata Ruruh, saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Dinilai Mengabaikan Protokol Kesehatan, Warga Tuban Segel TPPI
Baca Juga: 6 Warga Tuban Diperiksa Polisi Setelah Ambil Paksa Jenazah COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya