TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Pemkab Tuban Terapkan Jam Malam

Masyarakat Tuban juga dilarang menggelar pesta tahun baru

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tuban, Endah Nurul Komariyati. IDN Times/Imron
Tuban, IDN Times - Kasus penyebaran COVID-19 yang terus melonjak selama sepekan terakhir, membuat Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menerapkan pembatasan jam malam. Penerapan jam malam sendiri, dimulai hari ini, Kamis 17 Desember hingga 5 Januari 2021.

1. Pemkab Tuban melarang acara yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan

Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain pembatasan jam malam, Pemkab Tuban juga melarang masyarakat menggelar acara yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan massa, seperti resepsi pernikahan, hajatan dan pentas seni.
"Iya mas benar, Pemkab Tuban menerapkan aturan jam malam, yang dimulai hari ini sampai 5 Januari 2021 mendatang," kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Percepat Penanganan COVID-19 Tuban Endah Nurul Komariyati, Kamis (17/12/2020)

2. Masyarakat Tuban diminta untuk tidak menggelar pesta tahun baru

Kantor Dinas Kesehatan Tuban. IDN Times/Imron

Tak hanya itu, seluruh masyarakat Tuban juga dilarang menggelar pesta penyambutan tahun baru 2021. Sementara bagi masyarakat luar Tuban atau pendatang juga diminta untuk menunjukkan hasil rapid test kepada RT setempat.

"Intinya kalau sudah ada instruksi seperti ini, mari kita patuhi bersama dan kita berharap Tuban bisa cepat keluar dari zona merah," harapnya.

Baca Juga: Belum Sembuh dari COVID-19, Dua Komisioner KPU Tuban Absen Pleno

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya