Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Pemkab Tuban Terapkan Jam Malam
Masyarakat Tuban juga dilarang menggelar pesta tahun baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Kasus penyebaran COVID-19 yang terus melonjak selama sepekan terakhir, membuat Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menerapkan pembatasan jam malam. Penerapan jam malam sendiri, dimulai hari ini, Kamis 17 Desember hingga 5 Januari 2021.
1. Pemkab Tuban melarang acara yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan
Selain pembatasan jam malam, Pemkab Tuban juga melarang masyarakat menggelar acara yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan massa, seperti resepsi pernikahan, hajatan dan pentas seni.
"Iya mas benar, Pemkab Tuban menerapkan aturan jam malam, yang dimulai hari ini sampai 5 Januari 2021 mendatang," kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Percepat Penanganan COVID-19 Tuban Endah Nurul Komariyati, Kamis (17/12/2020)
Baca Juga: Belum Sembuh dari COVID-19, Dua Komisioner KPU Tuban Absen Pleno
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya