Kembali Zona Merah, Pelanggar Protokol di Tuban Didenda Rp100 Ribu
Ada 3000 kasus pelanggaran protokol di Tuban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Tuban yang tidak menaati aturan protokol kesehatan COVID-19 terancam sanksi. Pemerintah setempat mengancam denda Rp100 ribu pada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun.
1. Kabupaten Tuban kembali masuk ke zona merah
Sebelumnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengeluarkan Perbup tentang aturan kewajiban memakai masker. Masyarakat yang melanggar diberikan hukuman menyapu jalan dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa.
Meski telah menerapkan sanksi sosial, nyatanya tak membuat mereka jera dan justru membuat Tuban kembali ke zona merah.
"Seperti yang sudah diterapkan oleh daerah lain, denda bagi pelanggar protokol kesehatan Rp100 ribu dan kini sudah dibahas oleh pemerintah daerah," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Surabaya Zona Merah Lagi, Pemkot Menduga karena Faktor Libur Idul Adha
Baca Juga: Zona Merah Berkurang, Tapi Zona Oranye Naik Jadi 237 Kabupaten/Kota
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.