Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi pada 22 Februari 2021 lalu. Pria yang setiap harinya mengaku sebagai dukun tersebut diduga melakukan penipuan terhadap tiga warga Mojokerto dengan modus penggandaan uang.
Baca Juga: Seorang Pria Tertipu Rp900 Juta Setelah Dijanjikan Penggandaan Uang
1. Korban diminta menyetor uang kepada tersangka Rp35 juta
Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya yakni dengan cara akan memberikan bambu yang dipercaya bisa mendatangkan uang. Dengan syarat, korban ini terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku, akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku dengan membawa uang Rp35 juta.
"Pelaku ini bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu mengunakan minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam," kata Miko, Selasa (30/3/2021).
2. Korban dijanjikan akan diberikan bambu petuk
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Polisi menyita uang mainan Rp3,3 miliar. IDN Times/Imron Setelah terlibat perjanjian, pelaku tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar. Namun lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.
"Setelah didesak korbannya, pelaku pun menjanjikan untuk mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp29 juta," ujar Miko.
Baca Juga: Tergiur Penggandaan Uang, Warga Lamongan Ini Malah Kena Tipu