PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Ke Lamongan
Pedagang juga tidak diwajibkan membawa surat bebas COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Lamongan, para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah masih diperbolehkan menjual hewan mereka ke Lamongan. Para pedagang juga tidak diwajibkan untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19.
1. Pedagang dan pembeli hanya diminta untuk menjaga jarak dan menghindari krumunan
Meski begitu, namun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan meminta mereka agar mentaati protokol kesehatan saat berada di pasar hewan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib memakai masker saat berinteraksi dengan sejumlah pembeli.
"Kita tidak melarang pedagang luar datang ke Lamongan, mereka masih bisa menjual hewan kurbannya ke Lamongan," kata Kepala bidang kesehatan hewan Disnakeswan Lamongan Imam Mukhtar, Jumat (2/7/2021).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.