Tak Cukup Bukti, Pembuat Video Prank Bagi Uang di TPS Tuban Dibebaskan
Ia diperiksa hingga malam oleh Gakkumdu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - LR (35), pelaku pembuat video prank bagi-bagi uang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Rabu 9 Desember 2020, lalu akhirnya dibebaskan dari pidana pelanggaran pemilu. Hal itu dilakukan lantaran tak adanya unsur pidana yang ditemukan dalam video yang ia buat.
1. Pelaku meminta lagi uang yang sebelumnya dibagikan
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tuban menyatakan, selain tak menemukan adanya unsur kejahatan, pelaku juga kembali meminta uang yang sebelumnya dibagikan.
"Karena berdasarkan hasil kajian kami, video yang dibuat juga tidak ada unsur kejahatan dan video itu merupakan video prank, maka pelaku kita bebaskan," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al-Mahmud, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Menang Mutlak Pilkada Tuban, Timses Lindra-Riyadi: Kawal Sampai Tuntas
Baca Juga: Viral Bagi-bagi Uang di TPS Tuban, Pelaku Mengaku Cuma Bercanda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.