TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tes Urine Positif Narkoba, Polisi di Tuban Hanya Dipenjara 21 Hari

Selain Bripka DP, 17 polisi juga disanksi disiplin

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Bripka DP, seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tuban hanya dihukum 21 hari kurungan penjara. Padahal, saat dilakukan tes urine, DP dinyatakan positif narkoba.

Kasi Propam Polres Tuban Ipda Waheru Purwanto mengatakan, DP hanya diberikan sanksi disiplin, karena penyidik Propam tidak bisa membuktikan kapan dan di mana yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. Sehingga, DP tidak bisa dijerat dengan UU pidana.

1. Bripka DP disanksi penundaan pangkat dan dimutasi

Data polisi yang diberikan sanksi. IDN Times/Dok Polres
Meski tidak dipidana, DP sudah disanksi adminstratif. Yakni penundaan pangkat selama dua periode dan dimutasi dari jabatannya.
 
"Kami itu kesulitan membuktikan kapan Bripka DP mengonsumsi narkoba, sehingga kami tidak bisa menjeratnya dengan pidana," kata Waheru saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Mapolres Tuban, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Selama 2020, BNNP Jatim Tangkap 68 Tersangka Kasus Narkoba

2. 17 anggota polisi juga diberikan sanksi disiplin

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono memasangkan rompi kepada salah satu anggota TNI. IDN Times/Imron
Tak hanya DP, sejumlah anggota kepolisian yangmelanggar kode etik kepolisian juga diberikan sanksi tegas berupa penundaan pangkat dan pendidikan.
 
"Ada 17 anggota yang melanggar kode etik kepolisian dan mereka pun sudah kami berikan tindakan," jelas polisi berpangkat satu balok di pundak ini.

Baca Juga: Sempat Diajak Ngopi Bareng Pelaku, Motor Pria di Tuban Dirampas

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya