Tes Urine Positif Narkoba, Polisi di Tuban Hanya Dipenjara 21 Hari
Selain Bripka DP, 17 polisi juga disanksi disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Bripka DP, seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tuban hanya dihukum 21 hari kurungan penjara. Padahal, saat dilakukan tes urine, DP dinyatakan positif narkoba.
Kasi Propam Polres Tuban Ipda Waheru Purwanto mengatakan, DP hanya diberikan sanksi disiplin, karena penyidik Propam tidak bisa membuktikan kapan dan di mana yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. Sehingga, DP tidak bisa dijerat dengan UU pidana.
1. Bripka DP disanksi penundaan pangkat dan dimutasi
Baca Juga: Selama 2020, BNNP Jatim Tangkap 68 Tersangka Kasus Narkoba
Baca Juga: Sempat Diajak Ngopi Bareng Pelaku, Motor Pria di Tuban Dirampas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.