KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018
Kekerasan fisik dan bullying paling banyak terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 445 kasus pelanggaran hak pendidikan anak sepanjang tahun 2018. Hal itu terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus (51,20 persen), separuh lebih dari kasus pendidikan di KPAI. Kemudian, kasus tawuran pelajar mencapai 144 kasus (32,35 persen).
"Kasus tahun 2018 ini cukup mengenaskan karena pelaku tawuran menyiram korban dengan air keras sehingga korban meninggal dunia," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Kantor KPAI, Kamis (27/12).
Selain itu, kasus anak menjadi korban kebijakan mencapai 73 kasus (16,50 persen). Menurut Retno, angka tersebut lebih tinggi dari angka tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 52 kasus.
Baca Juga: KPAI: Mediasi Bukan Solusi Atasi Kekerasan Seksual Anak
1. Kekerasan fisik dan bullying paling banyak terjadi
Retno menjelaskan, kekerasan fisik dan bullying adalah kasus yang terbanyak terjadi dengan pelaku pendidik, kepala sekolah, dan peserta didik. Cyber bully di tahun 2018 meningkat cukup signifikan di kalangan para siswa seiring dengan penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, termasuk kasus “body shaming”.
"Bahkan, beberapa video di YouTube juga memengaruhi perilaku peserta didik, seperti menyilet pergelangan tangan untuk mendapatkan sensasi melupakan permasalahan yang dihadapi," ungkap Retno.
Baca Juga: KPAI: Modus Penjualan Manusia dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi