TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Advokat: Praktik Kawin Kontrak di Pontianak Bentuk Degradasi Moral

Perempuan dan anak rugi secara hukum

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Praktik kawin kontrak yang tengah viral di Pontianak, Kalimantan Barat menimbulkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat, terutama para ibu. Kemunculan fenomena tersebut dinilai sebagai degradasi moral yang tengah terjadi. Diperlukan upaya serius bersama yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk mencegahnya.

"Dari kacamata seorang ibu, fenomena ini memprihatinkan. Degradasi moral sebuah keniscayaan," kata Advokat Siti Natawati seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/6).

1. Kawin kontrak merugikan pihak perempuan dan anak secara hukum

IDN Times/ Dini Suciatiningrum

Menurut dia, kasus kawin kontrak yang terjadi di Pontianak sebagai peristiwa yang luar biasa. Sebab, melibatkan warga negara asing dengan remaja perempuan Indonesia. Secara hukum, lanjut dia, kawin kontrak dapat merugikan pihak perempuan dan anak dari buah perkawinan berkala itu.

Anak yang lahir dari status perkawinan kontrak tidak memiliki kekuatan hukum baik secara konstitusi dan undang-undang, status kewarganegaraannya tidak jelas, tidak diketahui punya hak waris atau tidak.

"Dan posisi ibunya juga lemah di mata hukum, tidak punya hak selaku istri. Merugikan secara psikologis," kata ibu satu anak ini.

Baca Juga: Praktik Kawin Kontrak Terungkap di Pontianak, 7 WNA Tiongkok Diamankan

2. Kawin kontrak dan nikah siri dua hal yang berbeda

Doc. IDN Times

Siti mengemukakan perlu perhatian khusus dari semua pihak. Tidak hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat untuk mencegah hal tersebut menjadi lumrah.

Siti menambahkan, pemerintah juga perlu meluruskan perbedaan antara kawin kontrak dan nikah siri yang sering dianggap sama oleh sejumlah kalangan.

Menurut dia, nikah kontrak ada perjanjian batas waktu pernikahan yang disepakati dan ada nilai nominalnya. Sementara, nikah siri sah secara agama dan tidak ada perjanjian waktu.

3. Perkawinan yang sah tidak dibatasi waktu

IDNTimes/Syahrulprayuda

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal".

"Kekal harus digarisbawahi, karena tidak ada batas waktu. Konotasinya tidak ada batas waktu tertentu, sepanjang hayat dikandung badan, kalau kawin kontrak ada batas waktunya," ujarnya.

Sementara itu, fenomena kawin kontrak cukup dikenal di kalangan remaja, bahkan menjadi bahan diskusi para siswa sekolah menengah atas setuju atau tidak setuju jika praktik itu terjadi di tengah mereka.

4. Kawin kontrak adalah kumpul kebo berkedok agama

IDN Times/Indiana Malia

Raihana Nadia dan Zaneta, lulusan SMA Kesatuan Kota Bogor, sepakat tidak setuju dengan praktik kawin kontrak karena merugikan pihak perempuan.

"Alasannya, karena kawin kontrak itu ada akhirnya, menikah untuk bercerai. Bagaimanapun perceraian itu salah, apalagi direncanakan di awal," kata Raihana, calon mahasiswa Bina Nusantara.

Menurut Fita (33) ibu muda dua anak asal Bogor, kawin kontrak adalah kumpul kebo yang berkedok agama. Wanita yang berprofesi sebagai Humas di salah satu Perguruan Tinggi Negeri milik Kementerian Pertanian ini menilai, kawin kontrak sebagai prostitusi berjangka.

"Menurutku kawin kontrak itu tidak sah, banyak aturan yang dilanggar, cuma kedok," katanya.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Modus Baru Perdagangan Manusia dengan Kawin Kontrak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya