TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Agus Pambagio: Memutus Rantai COVID-19 Tak Bisa dengan Aturan Ambigu

Peraturan tanpa sanksi dinilai sia-sia

Posko check point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dinilai ambigu. Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyentil Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020.

"Soal ojol tidak boleh berboncengan, terlalu banyak pengecualian. Esensi pelarangannya jadi hilang," kata Agus dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (29/4) malam.

Baca Juga: Ojol Pasrah Tak Bisa Angkut Penumpang selama PSBB Surabaya Raya

1. Aturan ambigu membuat PSBB tak bisa berjalan baik

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Agus mengatakan, konsentrasi saat ini adalah penanganan pandemik COVID-19. Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan berjalan apabila ada aturan yang memberikan diskresi, misalnya pada industri.

“Ini dilema. Kita gak bisa bikin aturan yang ambigu. Karena tujuannya satu, memutus mata rantai COVID 19. Sekarang ada 9 bansos tapi tidak ada data yang real. Yang penting adalah data real time yang belum ada sampai saat ini," katanya.

2. Peraturan tanpa sanksi dinilai sia-sia

Ilustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Menurut Agus, sebuah peraturan tanpa sanksi sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, begitu dijalankan, masyarakat akan cuek. Diimbau saja tidak cukup.

“Di Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada sanksi yang harus diterbitkan PP-nya oleh pemerintah, tapi belum ada sampai sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya