Agus Pambagio: Memutus Rantai COVID-19 Tak Bisa dengan Aturan Ambigu
Peraturan tanpa sanksi dinilai sia-sia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dinilai ambigu. Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyentil Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020.
"Soal ojol tidak boleh berboncengan, terlalu banyak pengecualian. Esensi pelarangannya jadi hilang," kata Agus dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (29/4) malam.
Baca Juga: Ojol Pasrah Tak Bisa Angkut Penumpang selama PSBB Surabaya Raya
1. Aturan ambigu membuat PSBB tak bisa berjalan baik
Agus mengatakan, konsentrasi saat ini adalah penanganan pandemik COVID-19. Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan berjalan apabila ada aturan yang memberikan diskresi, misalnya pada industri.
“Ini dilema. Kita gak bisa bikin aturan yang ambigu. Karena tujuannya satu, memutus mata rantai COVID 19. Sekarang ada 9 bansos tapi tidak ada data yang real. Yang penting adalah data real time yang belum ada sampai saat ini," katanya.
Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft