Aktivis Pro Perempuan Tagih RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan
Butuh UU khusus untuk melindungi korban kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ratusan aktivis pro perempuan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil, menagih DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal itu diungkapkan dalam pawai akbar "Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)" di kawasan Sarinah hingga Taman Aspirasi, Jakarta Pusat. Pawai tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara
16 Hari Anti-Kekerasan Seksual.
Tak hanya membawa spanduk, ratusan aktivis pro perempuan tersebut juga membunyikan peluit dan kentongan sebagai simbol darurat kekerasan seksual.
"Ini gerakan masyarakat sipil dari berbagai organisasi sipil, mulai buruh sampai pendamping korban (kekerasan seksual). Mereka melakukan aksi ini untuk mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS. RUU ini sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2017, tapi sampai sekarang belum juga dibahas," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu, saat ditemui IDN Times di Taman Aspirasi, Sabtu (8/12).
Baca Juga: Komisi VIII Belum Bahas Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
1. Kekerasan seksual tak dikenali KUHP
Menurut Azriana, masyarakat sudah tidak sabar lagi (menunggu pengesahan RUU PKS) karena korban kekerasan seksual setiap hari terus berjatuhan. Sementara, pembahasan perlindungan hukum bagi korban dirasa lamban.
"Jelas mengkhawatirkan karena banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Kekerasan itu gak dikenali oleh KUHP sehingga tidak bisa diproses hukum secara mudah," imbuh Azriana.
Baca Juga: Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan