Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril Maknun (36) melaporkan balik pelaku kekerasan seksual, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Eks kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram tersebut dilaporkan atas tuduhan tindak kekerasan seksual.
"Hari ini sudah kami laporkan pukul 11.00 WIT di Polda NTB," ujar Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi, kepada IDN Times, Senin (19/11).
Baca Juga: Surat Putra Baiq Nuril untuk Jokowi: Jangan Suruh Ibu 'Sekolah Lagi'
1. Laporan Nuril sudah diproses Polda NTB
(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa Jumadi menjelaskan, laporan Nuril sudah masuk Polda NTB. Selanjutnya, pihak Polda NTB memproses laporan tersebut.
"Laporan sudah masuk dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor, yaitu Nuril," ujarnya.
2. Nuril akan terus melakukan perlawanan
(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa Nuril dijadwalkan akan ditahan mulai 21 November mendatang. Menurut Jumadi, pihaknya akan terus melakukan perlawanan. Dia sudah mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung.
"Rencananya hari Rabu kami akan menghadiri panggilan dari jaksa, tetapi kami akan melakukan perlawanan karena menurut kami eksekusi yang dilakukan oleh jaksa tidak sesuai dengan KUHP," kata Jumadi.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum
3. Kuasa hukum Nuril belum menerima salinan putusan
(Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah Jumadi melanjutkan, pemanggilan Nuril tersebut dalam rangka persiapan eksekusi. Jika Kejaksaan Agung melakukan eksekusi pada Nuril, lanjut Jumadin, pihaknya akan tetap menolak.
"Kami jelas akan tetap menolak. Eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena salinan putusan belum ada. Tetapi kalau jaksa langsung mau melakukan penahanan, pasti kami melakukan perlawanan," ungkapnya.
Baca Juga: Muhaimin Minta Baiq Nuril Tak Ditahan