Muhaimin Minta Baiq Nuril Tak Ditahan

Dia heran dengan putusan hukum korban kekerasan seksual itu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar turut berkomentar soal putusan Mahkamah Agung atas kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Menurutnya hal tersebut mencederai keadilan di masyarakat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

1. Cak Imin heran atas putusan hukum tersebut

Muhaimin Minta Baiq Nuril Tak Ditahan(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Melalui keterangan tertulis, politisi yang dikenal dengan panggilan Cak Imin ini mengaku heran dengan putusan hukum yang diterima Nuril. Menurutnya Nuril tak pantas diganjar hukuman.

"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/11).

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual

2. Cak Imin minta Nuril tak ditahan

Muhaimin Minta Baiq Nuril Tak DitahanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepala sekolah SMA 7 Mataram berinisial M. Percakapan yang ditengarai berisi cerita mesum dari sang kepala sekolah tersebut mengakibatkan Nuril dilaporkan ke kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya. Cak Imin pun berharap segera ada upaya hukum untuk memastikan Nuril tidak ditahan.

“Dia merekam semua pembicaraan itu supaya ada bukti bahwa dia tidak selingkuh. Ini niatnya supaya tidak terjadi fitnah kepada dirinya. Kok malah dia yang dihukum,” ungkapnya.

3. Dari masyarakat hingga tokoh publik dukung Baiq Nuril

Muhaimin Minta Baiq Nuril Tak DitahanIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Putusan sidang yang  dianggap tak adil itu pun memantik respons masyarakat luas. Mulai dari masyarakat biasa hingga figur publik pun turut menyuarakan dukungannya terhadap perempuan yang berprofesi sebagai guru tersebut. Bahkan, telah beredar pula petisi di laman Change.org yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI untuk Menangguhkan Eksekusi Ibu Baiq Nuril Maknun.

Petisi yang dibuat oleh Anggota DPD RI sekaligus Ketua Umum Perempuan Peduli Keadilan, Fahira Idris itu pun telah ditandatangani lebih dari 2.000 orang. Dia pun berharap tak ada perempuan lain yang mendapat kasus seperti ini.

“Jangan sampai kasus ini mengakibatkan, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal, lebih memilih diam dan bungkam,” tulisnya di laman Change.org.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya