Bawaslu Dinilai Sengaja Mengelak Lanjutkan Kasus Mahar Rp1 Triliun
Bawaslu diminta memeriksa Sandiaga Uno.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan mahar politik senilai Rp1 triliun oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Bawaslu telah mengundang para saksi untuk bisa dimintai keterangan ke Bawaslu, salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
Dari tiga saksi yang ditunjuk, hanya Andi Arief yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyelidikan kasus pun dihentikan lantaran dinilai tak memiliki bukti-bukti kuat.
"Padahal menurut kami mestinya objeknya bukan lagi Andi Arief, tapi Sandiaga Uno mengingat dia pernah mengungkapkan komitmennya untuk membantu parpol dan tim kampanye. Pernyataan itu bisa diindikasikan sebagai mahar, apakah dieksekusi atau tidak itu hal lain," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (2/9).
1. Bawaslu masih bisa menindaklanjuti kasus dugaan mahar politik
Menurut Ray, memberi janji pada suatu parpol dapat dikategorikan sebagai mahar politik. Ray mengungkapkan, kasus tersebut sejatinya masih bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Tetapi tidak lagi dengan menjadikan Andi Arief sebagai objek utama untuk mengungkap kasus ini, tapi langsung kepada Sandiaga dengan meminta keterangan terhadap pernyataannya itu," kata Ray.
Baca Juga: Bawaslu Diminta Transparan Ungkap Kasus Mahar Politik Sandiaga
Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Mahar Sandiaga Tidak Terbukti, Ini Respons Sandiaga