Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan ratusan rumah sakit yang belum terakreditasi. Hal itu tertuang dalam dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.
“Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (7/1).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Rp12 Miliar ke RSUD Klungkung
1. Batas waktu akreditasi hingga Juni 2019
Nila mengatakan, surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," ujarnya.
2. 458 rumah sakit belum terakreditasi
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan pada Desember 2018, total rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah 2.217 rumah sakit. Dari jumlah tersebut, yang terakreditasi sejumlah 1.759 rumah sakit. Dengan demikian, masih ada 458 rumah sakit yang belum terakreditasi.
"Artinya lebih banyak yang terakreditasi," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Baca Juga: 12 Rumah Sakit di Jatim Terancam Tak Bisa Layani Peserta BPJS
3. Masyarakat dijamin tetap dapat pelayanan kesehatan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Fachmi menegaskan pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya. Masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, ini hanya masa transisi saja.
"Karena ada penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," ujarnya.
4. Akreditasi jadi syarat wajib pelayanan kesehatan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Menurut Fachmi, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," kata Fachmi.
Hal itu sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 67 ayat 3 tertulis fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
Baca Juga: BPJS Hentikan Kerja Sama Tiga RSUD di Jakarta, Ini Alasannya